Beritasumut.com-Kassubbid Penmas Polda Sumut (Poldasu) AKBP MP Nainggolan mengungkapkan jika pihaknya mengundang saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk dimintai keterangan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, beberapa waktu lalu."Hari ini kita memanggil saksi ahli dari USU untuk dimintai keterangannya," ujar MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (05/07/2018). MP Nainggolan menjelaskan, untuk berkas perkara dari keempat tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) pada awal pekan ini.Sedangkan untuk Kadishub Samosir Nurdin Siahaan, Poldasu juga sudah merencanakan pemanggilan terhadapnya pada Senin (09/07/2018) mendatang. "Berkas perkaranya sudah kita kirimkan ke Jaksa kemarin. Sedangkan untuk Kadishub Samosir kita rencanakan pemeriksaannya hari Senin mendatang," jelasnya. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi mengaku, terkait Kadishub Samosir pihaknya memang telah melakukan rencana pemeriksaan. Namun ia mengatakan, dalam pemeriksaan itu, belum ditentukan apakah akan dilakukan penahanan."Baru rencana pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya. Di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejatisy Sumanggar membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus KM Sinar Bangun dari Poldasu."Sudah ada dilimahkan ke kita. Tapi kita masih mempelajari berkas itu selama 14 hari," terangnya. Sumanggar menambahkan, nantinya berkas perkara ini akan dipelajari oleh tim jaksa. Jika ada kekurangan, maka akan dikembalikan ke penyidik."Kalau lengkap berkas perkara baru kita jadikan P21. Itu kalau lengkap, tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan dari jaksa penelitinya," pungkasnya.(BS04)