Beritasumut.com-Sebanyak 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural (ilegal) berasal dari Sumatera Utara (Sumut) dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Konsul Indonesia. Mereka tiba di Bandara Kualanamu dengan menumpang pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6019 dari Malaysia pada Rabu (04/07/2018) malam. Ke 13 TKI ilegal ini mengalami berbagai masalah di Malaysia, seperti Sri Lestari warga Simalungun mengalami depresi gangguan kejiwaan, Rajes warga Medan merasa terancam, Siti Nurcahaya warga Binjai tidak kerasan bekerja. Sementara Bulan warga Tanjung Balai tidak kerasan bekerja, Putri Sahara warga Tanjung Tiram, Asahan menjadi korban penipuan, Lina Khairani warga Titi Kuning, Medan korban penipuan setelah lama bekerja tak pernah menerima gaji, Sari Melati warga Tanjung Tiram, Asahan korban tracfiking diselamatkan petugas kedutaan Indonesia di Malaysia, serta Friska Manalu warga Tobasa bersama kelima anaknya yang ditinggal suaminya berkebangsaan Bangladesh. Banyaknya warga Indonesia yang bekerja secara illegal, menjadi pekerjaan rutin petugas BNP3TKI Kantor Cabang Bandara Kualanamu untuk memfasilitasi warga yang menjadi TKI non prosedural di luar negeri saat dipulangkan. Kepala BP3TKI Medan Syahrum, melalui petugas pos Bandara Kualanamu Suyoto didampingi Ali Imran Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan pemulangan para TKI non prosedural tersebut. "Mereka dipulangkan dengan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6019 dari Malaysia dan kami memfasilitasi pemulangan mereka ke tempat asal masing-masing bila tidak dijemput keluarganya," ujarnya singkat. (BS05)