Beritasumut.com-Petugas Polrestabes Medan bersama Brimob Polda Sumut berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis daun ganja kering asal Aceh di Jalan Sisingamangaraja. Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 kilogram daun ganja kering siap edar.Kedua kurir yang diamankan berinisial MU (18) warga asal Palau Raya, Kecamatan Muara Baru, Aceh Utara, dan Sa (17) warga Desa Pantai Sei Kembung, Kecamatan Ganda Pura, Bireuen. Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Selasa (03/07/2018) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat kepada petugas Brimob yang menyebutkan adanya 2 pemuda membawa ganja dari Aceh, dan tiba di salah satu stasiun bus di Jalan Sisingamangaraja Medan belum lama ini. “Atas informasi tersebut, Team CI Gegana yang dipimpin Wakasubden CI AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi,” ujarnya. Raphael melanjutkan, kemudian petugas mendapati 2 pemuda dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di depan stasiun bus. Selanjutnya petugas mengamankan kedua pemuda tersebut dapat melakukan penggeledahan terhadap tas dan kardus milik tersangka. "Dari dalam tas dan kardus ditemukan 20 Kg ganja. Selanjutnya kita melakukan penjemputan terhadap tersangka yang sedang diamankan di Mako Gegana Sat Brimobdasu. Setelah itu kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)