Beritasumut.com-Sebanyak 8 kasus ujaran kebencian dan hoax dalam kurun waktu Juli 2017 sampai Februari 2018 ditangani oleh Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut (Poldasu). Dari jumlah itu, hanya 2 kasus yang selesai hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan 6 kasus masih dalam proses sidik. Data dari Subdit II/Cyber Crime, kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, LP/781/VII/2017/SPKT I, tanggal 2 Juli 2017, terkait kasus penyerangan teroris ke Mapolda Sumut.Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka Surya Hardyanto alias Surya yang menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos). Dia menyebut, penyerangan ke Mapolda Sumut dilatarbelakangi utang piutang. Surya ditangkap di kediamannya, Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.Kemudian pada 3 Desember 2017, LP/155/XII/SU RES MD, tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Mangga Dua, Desa Pembangunan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka Muklis Hatters yang menyebarkan ujaran kebencian via facebook.Korban Ahmad Rizal Lubis melaporkan terkait ujaran kebencian yang mencemarkan partai politik (parpol) tertentu. "Dalam akunnya dia menulis 'waspadalah dengan PKB pusat dan sayap-sayapnya (NU, BANSER, GP ANSOR dan PMII). #ISLAM DI INDONESIA SUDAH BANYAK DISUSUPI ORANG-ORANG RADIKAL#WASPADALAH#DEMI NKRI," kata Nainggolan, Senin (02/07/2018). Kemudian, lanjutnya, pada 20 Januari 2017, LP/01/I/2017/SU RES MD/SEK SIABU, di lingkungan VII Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina. Petugas mengamankan Arman Syahputra Sibarani dalam kasus penistaan agama di facebook."Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, diketahui perbuatan tersebut dilakukan di Desa Lumban Huwayan, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)," jelasnya. Selanjutnya, pada 15 Februari 2018, LP/211/II/2018/SPKT-I, TKP Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area. Dalam kasus ini, petugas mengamankan Adri Batubara alias Coki Batubara, yang menyebarkan ujaran kebencian di facebook."Dia menulis grup Anak Medan Kompak (ANAK), yang isinya menyebarkan kebencian terkait Pilgubsu 2018," katanya. Berikutnya, tanggal 3 Maret 2018, LP/303/II/SPKT-I. Dalam kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw melaporkan media online sorotdaerah.com yang menyudutkan melalui pemberitaan. Petugas mengamankan Lindung Silaban selaku pemilik media. "Tersangka ditahan, tetapi karena Kapolda sudah memaafkan akhirnya penahanannya ditangguhkan," terang Nainggolan. Pada 26 Februari 2018, LP/275/II/SU/RES LBH, TKP Kantor PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Pinang, petugas mengamankan Suparman alias Parman.Dia ditangkap lantaran menulis di akun facebooknya, menyebut partai PDI Perjuangan merupakan sarang komunis dan menyudutkan ketua umum partai. Pada 17 Februari 2018, LP/225/II/SPKT-II, petugas juga mengamankan Alex Sinambela dengan pelapor Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri. "Dua kasus ini menyudutkan PDIP melalui ujaran kebencian di medsos," bebernya. Terakhir, tanggal 14 Februari 2018, LP/29/II/Reskrim, TKP Jalan SM Raja, Medan. Petugas mengamankan Darwin alias Si Win alias Kok Hua, yang melakukan penistaan terhadap agama Islam. "Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.(BS04)