Beritasumut.com-Hotdi Silaban (41) dan Ridwan Hasibuan (26), keduanya warga Jalan Pasar Merah V, Medan Estate bonyok usai dipukuli warga di Jalan Nusa Indah, Gang Melati, Dusun II, Desa Marindal II. Ini setelah kedua pelaku ketangkap warga saat mencuri sepeda motor milik Rissat Ompusungguh (33), warga Jalan SM Raja, Perum Oma Deli, Blok C, Minggu (01/07/2018) malam kemarin. Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin, Senin (02/07/2018) sore kepada wartawan mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban baru saja pulang belanja dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kunci melekat di stang. Sewaktu keluar dari kamar, istri korban melihat sepeda motor mereka sudah tidak ada. "Dia sempat mengejar keluar rumah, namun pelaku sudah membawa kabur kereta tersebut. Korban langsung berteriak maling dan sekuriti kemudian melakukan pengejaran," ujar Iptu Ainul. Setelah melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap warga. Tanpa dikomandoi, warga pun langsung menghajar Silaban dan Hasibuan. Beruntung ada personil Polsek Patumbak yang tengah melintas dan mengamankan keduanya. Korban yang merasa dirugikan, kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak dengan bukti lapor LP/ /VII/2018/SU/Restabes/Sek Patumbak tanggal 1 Juli 2018."Kami mendapat informasi kalau pelaku sudah berhasil diamankan warga. Tim langsung berangkat ke TKP dan memboyong tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sementara," ungkap Iptu Ainul. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti 1 unit kereta Honda Vario tahun 2015 warna hitam BK 6271 AFL.Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(BS04)