KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba, Kadishub Samosir Bakal Diperiksa Pekan Ini

- Senin, 02 Juli 2018 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/8418_Kadishub-Samosir-Pekan-Ini-Bakal-Diperiksa--Empat-Tersangka-Masih-Ditahan-di-Mapoldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
KM Sinar Bangun
Beritasumut.com-Empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, yakni Poltak Soritua Sagala, Karmila Sitanggang, Golpa F Putra dan Rihad Sitanggang, masih ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Dit Tahti) Polda Sumut. "Ya, keempatnya masih ditahan di Dit Tahti Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Minggu (01/07/2018).

 

Menurutnya, penahanan itu dilakukan sampai penyidik melengkapi berkas keempat tersangka dilimpahkan ke pengadilan. "Mungkin pekan ini berkas salah satu tersangka sudah mulai dilimpahkan," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka baru, menurut rencana pekan ini akan mulai diperiksa sebagai tersangka. Namun, Tatan belum bisa memastikan apakah penyidik akan melakukan penahanan atau tidak. "Minggu ini akan diperiksa. Soal ditahan atau tidak itu tergantung penyidik nanti," tandasnya.

 

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka.

 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam waktu dekat Polda Sumut akan melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Namun untuk pekan depan, penyidik akan melimpahkan SPDP nakhoda sekaligus pemilik kapal ke Jaksa.

 

"Perkara kasusnya rencana kita kirim per-tersangka. Mungkin akan kita dahulukan untuk melimpahkan perkara nakhoda. Kemudian yang kedua itu adalah regulator awal, yaitu mulai dari Kabid ASDP kemudian juga Kapos Pelabuhan dan stafnya. Kemudian yang ketiga yang terakhir kita tetapkan tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/06/2018) lalu.

 

Dia menegaskan, pada pekan depan berkas tersangka nakhoda sudah dilimpahkan. "Target Minggu ini untuk nakhoda," ucapnya. Kombes Pol Andi Rian menuturkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. "Kemungkinan-kemungkinannya bisa saja. Apalagi berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan keempat tersangka sebelumnya," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar

Peristiwa

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Peristiwa

Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan ke UNESCO

Peristiwa

Kukuhkan Lima Anggota Badan Pengelola Toba Kaldera, Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan Target Pertama Green Card

Peristiwa

Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten

Peristiwa

Ajak PKK Sumsel ke Danau Toba, PKK Sumut Harapkan Promosikan Keindahannya