Beritasumut.com-Dua orang pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai di Jalan DTM Abdullah Gang Tembaga Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (29/06/2018) kemarin. Penangkapan kedua pelaku setelah sebelumnya Polsek Tanjung Balai mendapat bahwa di lokasi kejadian ada seorang laki-laki bernama Zainuddin (45) alias Udin Alif memiliki narkotika jenis sabu.Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Ternyata setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Pada saat akan diamankan tersangka Zainuddin sedang duduk di dalam rumah miliknya. Kanit Res Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian dan penggeledahan rumahnya,” ujar Tatan dilansir dari laman tribratanews.sumut, Sabtu (30/06/2018). “Kemudian ditemukan narkotika jenis sabu tepatnya pada selipan pinggang celana pada saat akan ditangkap. Saat di lakukan penggeledahan rumahnya, petugas juga mendapat 1 bungkus plastik asoy warna biru berisi narkotika jenis ganja yang berada di atas meja,” sambungnya. Tak lama berselang, lanjut Tantan, petugas juga menangkap satu orang lainnya yang akan membeli narkotika jenis sabu.Ternyata uang pembelian sudah diterima Udin Alif sebesar Rp 70 ribu namun sabu yang akan dibeli oleh Irwansyah (33) alias Guntur, dari Udin Alif tidak jadi diberikan. “Petugas lalu menanyakan kepada Udin dan ia mengakui narkotika jenis sabu dan ganja yang akan dijual adalah miliknya. Hasil interogasi awal terhadap tersangka Udin Alif, menerangkan bahwa sabu di beli dari seorang laki-laki berinisial BU, alamat rumah tidak diketahui pasti, namun sepengetahuannya berada Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai juga,” papar Tatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 0,88 gram, 1 bungkus plastik asoy warna biru diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 37,56 gram, batang batang rokok merk Union yang sudah dicampur diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,29 gram dan uang sebesar Rp 70 ribu rupiah. “Langkah selanjutnya Kanit Res Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota, melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap penyuplai narkoba bernama BU,” pungkas Tatan.(BS04)