Beritasumut.com-Dari 38 tersangka penerima suap eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Fadly Nurzal menjadi yang pertama ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/06/2018). Bersama 38 tersangka, Fadly termasuk salah satu anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Sekitar pukul 19.00 Wib, sambil memakai rompi oranye, anggota Komisi IV DPR ini baru saja keluar dari ruang pemeriksaan KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ketika ditanyai wartawan, Fadly mengaku menjalani pemeriksaan awal. Tak banyak yang diucapkan Fadly, begitupun saat ditanya terkait keterlibatan pelaku lainnya."Nanti saja," ujar Fadly sambil masuk ke mobil tahanan. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Fadly akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. "Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur, Kav K4," sebut Febri. Febri menjelaskan, selain Fadly, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan 3 tersangka lainnya yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung. "Pemeriksaan akan jadwal ulang Rabu, 4 Juli 2018," terang Febri. Dalam kasus ini, Gatot diduga telah memberi suap senilai Rp 300-350 juta per orang, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.Uang berjumlah Rp 5,47 miliar telah dikembalikan oleh para tersangka dan kini telah disita sebagai barang bukti oleh KPK.(BS04)