Beritasumut.com-Geram dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor (curanmor), warga di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, tepatnya di Simpang Beo, Kecamatan Percut Sei Tuan menghajar seorang pencuri motor yang sedang melakukan aksinya. Pelaku tersebut adalah Anton (39), seorang pria turunan Tionghoa. Warga Jalan Beringin, Gang Kaswari, Pasar 7 Tembung ini bahkan nyaris tewas. Anton sebelumnya kepergok mencongkel dan akan membawa kabur sepeda motor milik Muhamad Riski (18) warga Dusun Rambungan II, Gang Melati III, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari informasi dihimpun, korban saat itu diketahui bersama temannya, Dino Irawan (21) warga Jalan Pancasila, Tembung Rambungan II, pergi mengendarai sepeda motor Beat warna putih BK 6678 AGR ke toko milik Dino Irawan yang berada di Jalan Perhubungan, Simpang Beo (TKP).Sesampainya di toko tersebut, keduanya lantas turun memarkirkan sepeda motor di depan toko yang berjarak hanya beberapa meter saja. Selanjutnya, korban dan temannya masuk ke dalam. Belum lagi lama di dalam toko, warga di sana menegur korban dan temannya untuk memastikan milik siapa sepeda motor BK 6678 AGR yang terparkir di depan toko, lantaran seorang pria tengah sibuk membobol kunci kontak sepeda motor korban.Terkejut melihat tersangka yang hendak membawa kabur, spontan korban langsung meneriakinya. Mengetahui jeritan korban, warga dan beberapa pedagang serta pelanggan bahkan pengguna jalan langsung mengepungnya. Tersangka yang berusaha kabur berhasil ditangkap, kemudian dihajar hingga babak belur. Beruntung, petugas kepolisian Sektor Percut Sei Tuan yang mendapatkan informasi pencuri dihakimi massa cepat meluncur ke lokasi, sehingga nyawa Anton bisa diselamatkan."Sudah geram kali warga. Kalau gak datang polisi, mungkin bisa mati dipukuli terus pelakunya. Soalnya jelas-jelas kepergok mau mencuri kereta korban yang teman pemilik toko di situ," sebut, Daud (39) warga di sana. "Sewaktu diberi tahu warga, korban langsung menyahut dan mengatakan bahwa kreta yang terparkir di depan toko adalah miliknya. Dia itu lah pelaku diteriaki maling dan berhasil diringkus," ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil kepada wartawan, Jumat (29/06/2018). Kapolsek menambahkan, tersangka diancam dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara."Saat ini kita masih periksa tersangka untuk mengetahui apakah melakukan aksinya sendiri atau ada teman lainnya. Serta untuk mengetahui apakah aksi pencurian itu pernah dilakukan ditempat lain. Jadi masih dikembangkan," pungkas Kapolsek.(BS04)