Beritasumut.com-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, NS, ditetapkan Polda Sumut (Poldasu) sebagai tesangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/06/2018) lalu. “Ya, statusnya sudah dinaikan jadi tersangka. Yang bersangkutan belum ditahan. Rencananya, minggu depan akan kita panggil, dan tidak menutup kemungkinan akan ditahan,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/06/2018). Tatan mengatakan, NS dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam peristiwa itu. Ia dinilai tidak melakukan pengawasan sehingga kapal motor Sinar Bangun melakukan pelanggaran.“Sistem pengawasan yang tidak baik, sehingga ada unsur-unsur yang dijerat kepada NS,” ujarnya. Sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun. Kelima orang yang dijadikan tersangka, yaitu NS yang menjabat Kadishub Samosir, KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, FP PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo, RD Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, dan nakhoda kapal PS Sagala. Diberitakan, kapal motor Sinar Bangun tenggelam saat berlayar dari Simanindo, Samosir menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/06/2018). Kapal itu membawa penumpang diduga melebihi kapasitas, dan diduga membawa puluhan sepeda motor. Hingga kini, 24 orang telah ditemukan, di antaranya 21 orang dinyatakan selamat, dan 3 orang meninggal dunia.(BS04)