Beritasumut.com-Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung (SJT) ditahan selama 20 hari kedepan oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu).Penahanan dilakukan untuk pelengkepan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. "Beliau ditahan selama 20 hari. Kemudian apabila diperlukan, akan ditahan selama 30 hari kedepan.Penahan selama di kepolisian, gunanya untuk melengkapi berkas untuk disidangkan. Setelah itu, barulah pengadilan yang memutuskan masa penahanan beliau," ujar Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Naiinggolan kepada wartawan, Rabu (27/06/2018). Sebelumnya diberitakan, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat (08/06/2018) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.Dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Poldasu. Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Poldasu telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri. Begitupun Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar."Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya. Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi.(BS04)