Ombudsman Sumut: Tata Kelola Pelabuhan di Danau Toba Tidak Sesuai Aturan

- Selasa, 26 Juni 2018 18:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062018/3848_Ombudsman-Sumut--Tata-Kelola-Pelabuhan-di-Danau-Toba-Tidak-Sesuai-Aturan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Tata kelola pelabuhan di kawasan Danau Toba selama ini tidak sesuai ketentuan dan aturan tentang pelayaran maupun kepelabuhanan. Fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, juga tidak berjalan sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

 

“Kondisi inilah yang memberi kontribusi besar terhadap berulangnya musibah tenggelamnya kapal di danau vulkanik terbesar dunia itu hingga menelan ratusan korban jiwa,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar, Selasa (26/6/2018) di Medan.

 

Penjelasan ini merupakan kesimpulan hasil investigas Ombudsman RI Perwakilan Sumut selama empat hari di kawasan Danau Toba. Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan investigasi tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba, sehubungan tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun, 18 Juni lalu.

 

Abyadi yang didampingi Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Achir Nauli Gading Harahap menjelaskan, sebenarnya Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sistem pelayaran maupun kepelabuhanan. Misalnya Permenhub No 58 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, UU No 17 tanun 2008 tentang Pelayaran, PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Permenhub No 34 tahun 2012 tentang Tatakerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabunan, dan sebagainya.

 

Dalam berbagai ketentuan dan peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan pemerintah di pelabuhan adalah untuk mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan. Selain itu, juga untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

 

Untuk tugas pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan adalah tanggungjawab pihak Otoritas Jasa Kepelabuhanan atau Unit Pelayanan Kepelabuhanan. Sedang untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggungjawab Kesyahbandaran.

 

Persoalannya, lanjut Abyadi, inilah yang tidak dilaksanakan selama ini. Lihatlah misalnya terkait soal Kesyahbandaran yang sampai saat ini justru belum ada didirikan di kawasan Danau Toba. Padahal, bila dilihat dari tugas dan fungsinya, peran Kesyahbandaran ini begitu sangat penting keberadaannya dalam sebuah pengelolaan pelabuhan.

 

Dalam UU No 17 tahun 2008 dan PP No 61 tahun 2009 dijelaskan bahwa, Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

 

Untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan misalnya, Syahbandar mempunyai tugas mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Kemudian mengawasi tertib lalu lintas kapal, mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan. Syahbandar juga berwenang mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintah di pelabuhan, menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), melakukan pemeriksaan kapal, dan sebagainya.

 

“Begitu penting peran Kesyahbandaran di pelabuhan. Terlebih di kawasan perairan Danau Toba yang begitu luas, meliputi tujuh kabupaten di Sumut dan setiap hari diseberangi ribuan penduduk melalui berbagai jenis kapal. Tapi sampai saat ini, Menteri Perhubungan belum mendirikan Kesyahbandaran di kawasan Danau Toba. Saya kira, ini kelalaian pemerintah,” pungkas Abyadi.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi

Peristiwa

Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar

Peristiwa

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Peristiwa

Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan ke UNESCO

Peristiwa

Kukuhkan Lima Anggota Badan Pengelola Toba Kaldera, Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan Target Pertama Green Card

Peristiwa

Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten