Beritasumut.com-Tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba sepertinya bakal bertambah. Setelah sebelumnya Polda Sumut (Poldasu) menetapkan 4 orang tersangka, kini Poldasu sedang membidik tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, NS.Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan, Poldasu menemukan kelalaian dalam melakukan pengawasan. "Memang arahan pasti ada kesana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab termasuk kelemahan dalam pengawasan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan, Selasa (26/06/2018). Irjen Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi, karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang."Seharusnya regulasi itukan di cek and ricek, kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur di dalam regulasi itu sendiri. Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing," papar Irjen Paulus. Irjen Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator yang menyatakan ada banyak persoalan dalam pengangkutan."Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu," terangnya. Namun begitu, sambung Irjen Paulus, pihak kepolisan seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk pengungkapnya."Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi," tegasnya. Sebelumnya, Senin (25/06/2018) kemarin, Poldasu telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka.(BS04)