Beritasumut.com-Hanya dalam waktu dua bulan, atau tepatnya bulan Mei hingga Juni, 16 pengedar narkoba diamankan Polrestabes Medan dari berbagai lokasi di Medan.Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 1000 butir pil ekstasi dan 1,7 Kg sabu. “Kasus penyalahgunaan narkoba berhasil kita ungkap berkat informasi masyarakat. Kita menghimbau masyarakat untuk pro aktif menyampaikan kepada kepolisian terdekat bila ada melihat penyalahgunaan narkoba di seputaran tempat tinggal mereka,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Senin (25/06/2018). AKBP Raphael menambahkan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindaklanjuti karena narkoba sudah menjadi musuh bangsa. "Kita juga tidak segan melakukan tindakan tegas kepada pengedar narkoba di Kota Medan," tuturnya. Karena itu, peran dari masyarakat juga diharapkan membantu polisi dalam melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. Tanpa ada kerjasama yang baik itu, polisi akan sulit melakukan pemberantasan narkoba," jelasnya. sementara itu, ke-16 pelaku ini masing-masing berinisial SL (46), Sri (28),Ard (33), FH (33), AR (37), AM (42), Abdul (30), Anton, Sds (43), IL (40), FG (30), SH (54), AH (50), dan BZ (39), Rawal (26), FS, DS (30), Muslim (33).(BS04)