Beritasumut.com-M Iqbal Nasution (21) pelaku jambret diringkus personil Polsek Medan Baru. Warga Jalan Pasar 2, Gang Mawar, Kecamatan Medan Marelan ini diringkus tak lama setelah menjambret tas milik Ade Nurjanah (24), warga Jalan Sei Arakundo, Gang Tula, Medan Petisah pada Kamis (21/06/2018) kemarin. “Pelaku waktu menjalankan aksinya, sudah merampas tas sandang korban yang berisi satu buah Hp IPhone 5s, dan duit tunai sejumlah Rp 180 ribu,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kasi Humas Polsek Medan Baru, Aipda Ayatullah, seperti dilansir dari laman tribratanews.sumut, Jumat (22/6/2018). Ayat menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban pada pukul 16.30 WIB yang tengah berjalan kaki di Jalan Sei Arakundo, Gang Tula, tiba-tiba dipepet pelaku dari belakang dan langsung menjambret tas korban.Ayat menambahkan, pelaku sempat dikejar oleh warga, namun berhasil melarikan diri. “Sesudah menerima laporan, petugas mengecek TKP, lalu memburu pelaku. Setelah itu, pelaku sukses ditangkap di Jalan Danau Singkarak pada sore harinya dan langsung membawa pelaku ke Mako,” jelas Ayat. Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.“Barang bukti yang ditemui yaitu satu buah HP IPhone 5s, dan satu unit sepeda motor macam Suzuki Satria Fu warna hitam dengan BK 3918 ABT. Sepeda motor inilah yang dipakai pelaku waktu menjambret korban. Pelaku pun mengaku, dari hasil kejahatannya, ya gunakan untuk berfoya-foya,” pungkas Ayat.(BS04)