Beritasumut.com-A (27) warga Pulau gambar Dusun 11 Galang, Deli Serdang, tak menyangka jika pelariannya hampir sebulan berakhir di dalam angkot. Ini setelah A berhasil ditangkap oleh orangtua korban di dalam angkot yang kebetulan sedang bepergian ke Galang.A pun kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan kelakuannya. "Ya, tersangka kasus 372 dan 378 KUHPidana ini berhasil diamankan oleh orangtua korban ketika melintas di depan Mapolsek Galang, Rabu (20/06/2018) kemarin. Tersangka sempat dalam pencarian selama sekira satu bulan," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (21/06/2018). Iptu Ainul menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan korbannya, Yusmailin (37), warga Jalan Swadaya, No.19 A, Harjosari II, Medan Amplas, ke Polsek Patumbak, Selasa (14/06/2018) lalu. Dalam laporan nomor LP/565/VII/2017/Sek Patumbak, disebut tersangka membawa kabur sepeda motor korban usai meminjamnya dengan alasan mengantar pakaian ke laundry. "Namun, setelah diberi pinjam, tersangka tak kunjung mengembalikan kereta korban hingga dilaporkan ke Polsek Patumbak," jelasnya. Setelah lebih sebulan dalam penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap."Awalnya, orangtua korban pergi ke Galang, Deli Serdang melihat tersangka di dalam angkot lalu berteriak. Orangtua korban meminta bantuan petugas Polsek Galang untuk menangkap tersangka. Selanjutnya, anggota kita menjemput tersangka dari Mapolsek Galang," terang Iptu Ainul. Iptu Ainul menambahkan, kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(BS04)