Beritasumut.com-R warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia dan MZ, warga Jalan Secanggang, Stabat, Kabupaten Langkat, diringkus personnel Polsek Medan Kota. Kedua karyawan Rumah Makan (RM) Ayam Penyet Cindelaras ini ditangkap saat berada di depan tempat mereka bekerja di Jalan GM Panggabean, Rabu (06/06/2018) lalu. Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 1 paket sabu yang akan mereka gunakan di tempat favoritnya, yakni toilet RM Cindelaras. "Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut akan dikonsumsi di dalam toilet RM Cindelaras," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (08/06/2018). Revi menjelaskan, sebelum penangkapan, anggotanya telah terlebih dulu mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang pria yang membawa sabu sedang mengendarai kereta Yamaha Scorpio BK 6008 PJX melintas dari Jalan Turi menuju Jalan GM Panggabean.Petugas kemudian menunggu keduanya tiba di tempat mereka bekerja. Sesampainya di depan tempat mereka bekerja, petugas langsung menghentikannya keduanya. Sadar dengan apa yang akan dilakukan polisi kepada mereka, MZ, salah satu dari 2 tersangka, membuang 1 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu.Namun sayang, aksi MZ dipergoki petugas dan memerintahkannya untuk memungut kembali benda yang dibuangnya itu."Saat diinterogasi, MZ mengaku barang tersebut dibelinya dari seorang laki-laki seharga Rp50 ribu," jelasnya. Petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Kota yang tak jauh dari RM Cindelaras."Saat ini tersangka masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan. Sedangkan kasusnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan berikutnya," pungkasnya.(BS04)