Beritasumut.com-Lagi asyik nyabu, DS, warga Sipare-pare, Indrapura yang kos di Jalan Gedung Arca, Medan, ditangkap polisi. Penangkapan DS berawal dari adanya laporan masyarakat pada Kamis (07/06/2018) kemarin. "Informasi yang kita terima, lokasi kos-kosan mahasiswa itu disinyalir sebagai sarang narkoba. Tersangka adalah mahasiswa," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan tanpa merinci mahasiswa dari kampus mana, Jumat (08/06/2018). Menindaklanjuti info itu, lanjut Revi, personilnya langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka DS berhasil diamankan ketika sedang mengonsumsi sabu dari dalam kamar. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 paket sabu lengkap dengan alat isapnya alias bong. "Tersangka dijerat dengan UU No.35 Tentang Narkotika dengan anacaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)