Beritasumut.com-Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Arif menyebut masih banyaknya tempat hiburan beroperasi di bulan Ramadan menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemko Medan. Ditengarai karena tak diberi sanski tegas, membuat pelaku usaha ini tetap nekat beroperasi meski di bulan puasa. "Harusnya diberi sanski tegas pelaku usaha hiburan yang beroperasi di bulan ramadan. Evaluasi surat ijinnya, kalau perlu ditutup saja. Biar ada efek jeranya," ujarnya, Jumat (08/06/2018) Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta penertiban yang dilakukan jangan setengah-setengah. Namun harus ada sanski agar tak terulang kejadian serupa. "Kita lihat masih banyak ukup-ukup, panti pijat maupun spa dan kafe beroperasi. Tertibkan semua, jangan ada tebang pilih dan jangan main kucing-kucingan. Ditertibkan Satpol PP, setelah ditertibkan ehhh kembali buka. Dinas Pariwisata juga harus berperan, karena mereka yang mengeluarkan ijin," tegasnya. Dia menambahkan, Pemko Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan. Berdasar surat edaran tersebut, seharusnya para pelaku usaha mematuhi. Dia menilai keberanian pelaku usaha tetap beroperasi karena lemahnya pengawasan Pemko Medan. Dalam hal ini, Satpol PP diminta menindak tegas sesuai peraturan daerah (perda) dan berkordinasi dengan dinas pariwisata selaku pemberi izin. "Kita juga mengharapkan agar pihak kepolisian membekap pemko dalam menertibkan peraturan dan melakukan penindakan. Harus serius ditindak karena ini kan bulan ramadan, bulan penuh kesucian bagi umat islam," tukasnya. Untuk diketahui beberapa hari lalu, tim Pemko Medan menertibkan kafe dan oukup yang tetap beroperasi. Diantaranya, Oukup Prima Jalan Jamin Ginting Km 10, Oukup Tommy Bastanta Ginting Jalan Jamin Ginting KM 11,1. kafe yang beroperasi dengan menyajikan live music yaitu Grand Keude Kopi Ulee Kareng Jalan AH Nasution dan Pakter Tuak Biring Seje di Jalan Jamin Ginting, persisnya perbatasan Medan dan Deli Serdang. (BS07)