Beritasumut.com-Sejumlah saksi kasus dugaan pencabulan yang dialami siswi Sekolah Dasar (SD) di Bandar Rejo, Huta VIII, Kabupaten Simalungun dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut (Poldasu). "Kita masih mendalami kasusnya. Dua orang saksi kita mintai keterangan, hari ini (kemarin)," ungkap Kasubdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Kamis (07/06/2018). AKBP Leonardo menjelaskan, kedua saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui tentang pelaku B dan korban AN (6). Saksi tersebut juga tetangga mereka. Sedangkan terlapor akan dipanggil jika keterangan saksi sudah cukup. "Kalau terlapor (dipanggil) nantilah, kalau keterangan saksi sudah kita ambil," jelasnya. Sebelumnya, pelaku B dilaporkan ke Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum setelah mencabuli korban AN yang masih berumur 6 tahun di rumah korban Jalan Bandar Rejo, Huta VIII, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/04/2018).Peristiwa ini kemudian dilaporkan orangtua korban Syahril Rangkuti (33), ke Polda Sumut, Senin (21/05/2018). Menurut orangtua korban, peristiwa berawal ketika dirinya tidak berada di rumah. Pelaku masuk ke rumah AN yang tak jauh dari rumahnya dan mencabuli korban. Setelah kejadian itu, putrinya memberitahu kepada ayahnya, alat kelaminnya kesakitan hingga mengeluarkan darah. "Saat ini, pelaku melarikan diri. Kami sudah mencari keberadaan pelaku tapi belum ketemu," katanya. Mereka sempat melaporkan ke Polres Simalungun, karena tak ditanggapi Polres Simalungun, akhirnya mereka mendatangi Poldasu dan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum.(BS04)