Beritasumut.com-Pelarian bandar narkoba asal Kota Padangsidimpuan, Dedi Iskandar akhirnya berakhir pada Selasa (05/06/2018) siang kemarin. Pasalnya, petugas Timsus Polres Padangsidimpuan berhasil menangkapnya di tempat persembunyian. Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Rabu (06/06/2018), pasukan Timsus bersenjata lengkap menggerebek sebuah rumah di Jalan Mustafa, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang belakangan diketahui merupakan kediaman kerabatnya. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya berhasil menemukan Dedi yang tengah bersembunyi di kediaman tersebut. Usai menangkapnya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Ironisnya, dalam penggeledahan tersebut petugas tidak berhasil menemukan barang haram. Selanjutnya, petugas pun membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan Dedi berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Di mana, sebelum penangkapannya tersebut, petugas terlebih dahulu menciduk isteri dan anaknya.“Mereka ini satu keluarga pengedar narkoba. Beberapa waktu yang lalu kita menangkap isteri dan anaknya,” ujarnya. Lebih lanjut, Hilman mengatakan, meski tidak menemukan barang bukti, namun Dedi merupakan pemilik narkoba jenis shabu seberat 4,6 gram yang merupakan barang bukti saat penangkapan isteri dan anaknya. “Dia pemilik barang haram saat penangkapan isteri dan anaknya,” pungkasnya.(BS04)