Beritasumut.com-Dua pemuda yang mengaku sebagai salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) yakni MA (38) warga Jalan Masjid Patumbak Kampung dan RAN (33) warga Jalan Swakarya, Patumbak Kampung diringkus Personel unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Perjuangan I, Desa Marindal II, Patumbak, Senin (04/06/2018) siang. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan surat laporan LP/328/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sej Patumbak pada 4 Juni 2018 oleh Desy Ratnasari (22) warga Jalan Komplek Oma Deli, Blok G No 2, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak."Keduanya telah melakukan pemerasan dengan meminta uang halal bil halal kepada korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu (6/6/2018). Iptu Yaqin menjelaskan, dengan mengenakan seragam salah satu OKP, pada Sabtu (02/06/2018) siang, kedua pelaku datang ke kantor CV Roda Jaya Makmur di Patumbak. Kepada korban, keduanya memberikan sebuah amplop yang juga bergambar logo Pemuda Pancasila.Kepada korban pelaku RAN mengatakan agar pada Senin (04/06/2018) dirinya datang kembali untuk mengambil bantuan dana. Setelah itu RAN dan temannya MA langsung pergi meninggalkan kantor CV Roda Jaya Makmur tersebut. "Korban membuka isi amplopnya dan isinya selembar kertas ucapan selamat hari Raya Idul Fitri 1439 H sekaligus meminta bantuan dana untuk Halal Bi Halal," ujar Yaqin. Korban pun, lanjut Iptu Yaqin, melaporkannya ke pimpinan perusahaannya. Ternyata, kata Yaqin, pimpinan perusahaan tersebut pun takut jika usahanya akan diganggu."Pimpinan mereka pun memberikan uang Rp 50 ribu dengan dalih agar usaha mereka tidak diganggu," katanya. Pada Senin (04/06/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika kedua pelaku datang kembali untuk mempertanyakan surat mereka, korban pun memberikan amplop berisi uang tersebut ke pelaku. Namun di saat bersamaan, personil Reskrim Polsek Patumbak yang sudah mendapat laporan telah standby untuk menangkap kedua pelaku. "Begitu kedua pelaku keluar dari ruangan kantor polisi datang dan langsung menangkap kedua pelaku. Mereka mengaku kedatangannya mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) untuk meminta uang kepada perusahaan," terangnya. Iptu Yaqin menambahkan, korban mengaku terpaksa harus memberikan bantuan. Sebab apabila tidak diberikan, maka kedua pelaku akan marah-marah dan terus memaksa dan mendatangi perusahaan secara berulang kali agar tidak nyaman bekerja."Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)