Beritasumut.com-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) yang digagas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area, meringkus Gun warga Jalan Rawa I, Gang Sedar 1, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, usai mencuri HP milik Syafrida Irmayani warga Jalan Menteng, Gang Kesehatan, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Jumat (01/06/2018) sore. Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Sabtu (02/06/2018), Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat Tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu P Hutagaol melakukan hunting/patroli di kawasan Jalan Menteng, guna mengantisipasi aksi kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C). “Di saat bersamaan Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian HP di Gang Kesehatan, sehingga petugas menuju ke TKP dan memintai keterangan Syafrida Irmayani (korban-red) dan saksi-saksi,” ujar AKBP Putu Yudha. Dari keterangan saksi-saksi sambung Putu, Tim Pegasus mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian handphone tersebut, sehingga petugas melakukan pencarian hingga ke Jalan Jermal VX. “Dari keterangan saksi-saksi, tersangka pencurian HP kabur ke arah Jalan Jermal XV. Tepat di bawah jembatan tol, Tim Pegasus mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Alhasil, dari saku celana tersangka ditemukan HP yang diduga hasil curian. Ketika diinterogasi, Gun mengakui jika baru saja melakukan pencuri HP di satu rumah Gang Kesehatan,” terangnya. AKBP Putu Yudha menambahkan, tersangka berikut barang bukti HP diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan intensif. “Kembali saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, jangan coba-coba melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Jika sudah meresahkan masyarakat, Tim Pegasus yang sudah disebarkan di setiap sudut Kota Medan akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya.(BS04)