Beritasumut.com-Sidang lanjutan penganiayaan terhadap Ahmad Zailani MPdI, guru pendidikan agama Islam SMA Diponegoro Kisaran di Pengadilan Negeri Kisaran 28 Mei 2018 lalu meninggalkan kesan memilukan. Tidak hanya bagi korban, tetapi juga terhadap para pengajar (Guru) serta dunia pendidikan di Sumatera Utara. Hal ini menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuri Fitriani SH yang menuntut ringan terdakwa, AKP EP yang merupakan aparat penegak hukum. "Kita menilai bahwa tuntutan Jaksa ini terlalu ringan hanya enam bulan penjara. Padahal korban selain dianiaya secara fisik juga dipermalukan dan dilecehkan di tempat umum yang disaksikan para Guru dan siswa. Apalagi penyebab penganiayaan yang dialami korban dalam rangka menjalankan tugasnya untuk membina karakter mulia siswa melalui kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan. Kegiatan ini juga sejalan dengan Revolusi Mental Presiden Republik Indonesia yang harusnya didukung semua pihak," ujar Penasehat hukum korban Zulham Rany SH, kepada wartawan, Sabtu (02/06/2018). Dikatakan Zulham, tuntutan Jaksa Penuntut Umum harusnya mencerminkan keadilan dengan menuntut terdakwa yang seberat-beratnya bukan yang seringan-ringannya sesuai fakta-fakta persidangan. Oleh karenanya Zulham berharap kepada Majelis Hakim agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya karena perkara ini akan berdampak terhadap tugas dan profesi guru seluruh Indonesia kedepan. "Kita meminta majelis hakim menegakan hukum seadil-adilnya. Karena kalau tidak kita khawatir akan berdampak negatif bagi dunia pendidikan kita. Guru akan takut melaksanakan tugas dan profesinya untuk mendidik dan membina generasi penerus bangsa yang berakhlak dan berkarakter yang mulia," tegas Zulham. Sejalan dengan penasehat hukum korban, Drs H Nummat Adham SH MA Koordinator Lembaga Advokasi Umat Islam Indonesia (LADUII) MUI Kabupaten Asahan yang selalu menghadiri persidangan, mengatakan tuntutan Jaksa yang hanya 6 bulan sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Hal ini mengingat perbuatan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. "Tuntutan ini sama sekali tidak akan menciptakan efek jera dan kesadaran kepada pelaku. Alangkah idealnya jika tuntutan lebih dari itu. Akhirnya dengan tuntutan seperti ini akan menimbulkan kecurigaan dan pemikiran yang negatif ditengah-tengah masyarakat," ujarnya. Nummat Adham pun menegaskan kalau pihaknya akan terus memantau proses hukumnya di pengadilan agar penegakan hukum benar-benar berjalan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan. "Ini kami lakukan agar guru dalam menjalankan tugas profesinya merasakan adanya perlindungan dan keadilan di negara Republik Indonesia ini," pungkasnya. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Asahan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa EP telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Plantino dengan penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.(BS03)