Beritasumut.com-Banyaknya pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus dan masuk penjara ternyata tak menyurutkan nyali para pelaku lain di Kecamatan Tanjung Morawa. Melihat kenekatan itu, Polres Deli Serdang membentuk tim gabungan dari Sat Narkoba, Sat Sabhara dan Polsek Tanjung Morawa untuk menekan peredaran barang haram itu. Hasilnya, tim gabungan disebut-sebut berhasil mengamankan belasan orang terduga penyalahgunaan narkoba dari kawasan Tanjung Morawa berikut barang bukti diduga sabu seberat 9,12 gram, ganja diperkirakan seberat 25,89 gram dan timbangan elektrik pada Minggu (27/05/2018) malam. Informasi diperoleh, Senin (28/05/2018), penggerebekan yang melibatkan puluhan personil polisi itu diawali dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi para pelaku. Belasan orang pun diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni Jalan Pembangunan, Jalan Lorong 3 Lingk III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan dan di Dusun II Desa Dagang Krawang. Tak hanya itu, belasan orang yang diduga tersangkut penyalahgunaan narkoba itu juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Sayangnya, hingga kini pihak Polres Deli Serdang masih belum memberikan keterangan pasti terkait prestasi itu. Paur Humas Polres Deli Serdang Ipda Dodi Martha mengatakan, jika dalam waktu dekat akan dipaparkan Kapolres Deli Serdang AKBP Suryanta Tarigan. "Sabar ya nanti akan dipaparkan pak Kapolres. Waktu pastinya akan dikabari," ujar Dodi. (BS05)