Beritasumut.com-Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap Priyono, laki-laki (41 Tahun) warga Jalan Tuasan Gang Mulio, Kota Medan, di Jalan Bhayangkara Medan, Sabtu (26/05/2018) pagi. Priyo ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/151/V/2018/SU/Restaput/SPKT tanggal 18 Mei 2018. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa uang sisa penjualan Sepeda Motor Rp 90.000 Informasi dihimpun, pada tanggal 16 Mei 2018 pukul 00:30 WIB, pelapor atas nama Desimendapatkan informasi dari ayahnya bahwa sepeda motor yang dipinjamkan kepada Priyono untuk berjualan tidak dipulangkan. Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Utara, dari hasil penyelidikan diketahui terlapor berada di Jalan Bhayangkara Medan. Selanjutnya, pada hari Sabtu 26 Mei 2018, Tim Opsnal Polres Taput berangkat menuju Medan untuk melakukan penangkapan. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di tempat kosnya di Jalan Bhayangkara, Medan. Dari hasil interogasi terhadap Terlapor adapun barang bukti sepeda motor telah dijual seharga Rp 3.000.000 kepada orang yang identitasnya tidak diketahuinya. Adapun uang penjualan tersebut telah dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu dan biaya hidup di Medan dan tersisa hanya Rp 90.000. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Taput guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Marasi Silaen M Psi.(BS06)