Sesuai Fakta Integritas, Anggota Dewan Jadi Tersangka Harus Mundur

Herman - Minggu, 27 Mei 2018 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052018/8300_Sesuai-Fakta-Integritas--Anggota-Dewan-Jadi-Tersangka-Harus-Mundur.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Beritasumut.com-Sesuai fakta integritas yang ditandatangani anggota dewan maupun pengurus partai Demokrat bahwa jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus legowo mundur secara terhormat dari jabatannya agar supaya serius dalam menghadapi kasus yang dihadapi dan Demokrat juga tidak tersandera.

 

"Sesuai fakta integritas yang ditandatangani apalagi bila telah jadi tersangka di KPK yah harus mundur secara terhormat,” ujar angota fraksi partai Demokrat DPRD Sumut,  HM Dahril Siregar, SE, disela-sela Paripurna penyampaian LHP- BPK RI di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/05/2018).

 

Saat ditanya tentang 4 anggota DPRD Sumut dari fraksi Demokrat yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka seperti Arifin Nainggolan, Mustofawiyah Sitompul, Tiaisah Ritonga dan Sopar Siburian, Dahril yang akrab dipanggil Utop itu mengatakan, tidak ada pengecualian, termasuk dirinya bila telah jadi tersangka, harus mundur.

 

“Seperti Roslinda Marpaung anggota DPR-RI, bahkan telah di Pergantian Antar Waktu alias PAW kepada Jhoni Allen Marbun beberapa minggu lalu. Itukan dapat menjadi contoh dan kesannya terhormat,” ujar Utop mencontohkan.

 

Dahril juga mengharapkan kepada rekan-rekannya untuk “legowo” bila telah menjadi tersangka segera mengundurkan diri demi kebesaran partai Partai Demokrat. Begitun Utop mengaku kalau proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap keempatnya sedang berjalan di DPD Demokrat Sumut.

 

"DPD Demokrat Sumut juga sedang melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) 4 rekan-rekan yang telah jadi tersangka tersebut. Begitu juga terhadap posisi-posisi mereka juga sedang dicari penggantinya. Supaya mesin partai tetap berjalan,” pungkas Dahril menjelaskan.

 

Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014. Dari jumlah tersebut ada 4 di antaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut dari fraksi Demokrat, yakni Arifin Nainggolan, Mustofawiyah Sitompul, Tiaisah Ritonga dan Sopar Siburian. Sedangkan satu orang lainnya, yakni Tahan Manahan Panggabean, merupakan Wakil Ketua DPD Demokrat di kepengurusan JR Saragih.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Peristiwa

Hasto Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa, Ini Kata KPK

Peristiwa

Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen

Peristiwa

Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

Peristiwa

KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Peristiwa

Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi