Beritasumut.com-Sebanyak 8 orang, masing-masing empat laki-laki dan empat perempuan diamankan personil Polsek Patumbak, dari dalam kamar Hotel KUPJ, tepatnya di depan RS Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja km 7,5, Medan Amplas. Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kedelapan orang ini terjaring, karena diduga telah melakukan tindakan asusila, Jumat (25/05/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. "Mereka diduga telah melakukan asusila, karena saat diamankan dari dalam kamar hotel tanpa dilengkapi identitas pasangan suami istri," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (26/05/2018). Adapun papar Yaqin, keempat pasangan ini masing-masing, AP (23) warga Jalan Garu 1 bersama pasangannya WDH (20) warga Jalan Garu 1, lalu AR(27) warga Jalan H Adam Malik bersama pasangannya DL (29) warga Jalan Bajak 5. Kemudian BS (35) warga Jalan Karya Wisata bersama pasangannya ED (40) warga Jalan Garu 4, dan selanjutnya J (31) warga Jalan Pertahanan Patumbak Kampung bersama pasangannya RJ (35) warga Jalan Menteng 7. Yaqin menuturkan, razia yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan UU RI No. 2 Thn 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, serta Sprin Kapolrestabes Medan No. Sprin/1894/V/2018 tgl 18 Mei 2018 Tentang Ops Pekat. Usai diamankan dari kamar hotel, keempat pasangan ini dibawa ke Polsek Patumbak untuk diberikan pembinaan dan arahan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Selain diberikan arahan, mereka juga membuat surat pernyataan. Selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak keluarganya masing-masing," pungkasnya.(BS04)