Beritasumut.com-Sersan Ginting (58) warga Jalan Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi bersama dengan dua rekannya Kartu Perangin-Angin (61) warga Jalan Budi Luhur, Lingk.I, No.58, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia Medan serta Mulia Kaban (58) warga Desa Lau Lingga, Kecamatan Juhar, Karo diringkus polisi saat tengah asyik berjudi di Perladangan Juma Uruk/Juma Tower, Dusun V, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (26/05/2018) malam. Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu SIK didampingi Kapolsekta Berastagi Kompol Aron TT Siahaan, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP RM Tarigan, Kanit Judi Ranmor IPTU D Ginting, Kanit Reskrim polsekta Berastagi IPTU J Munthe mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan yang dilakukan sekitar 25 personil, beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri. "Yang kita amankan ada tiga orang. Saat ini ketiga kita bawa ke Sat Reskrim Polres Tanah Karo. Untuk barang bukti yang kita sita di antaranya 1 buah tutup dadu putar terbuat dari tempurung kelapa, 1 buah mata dadu putar, 1 buah piring kaca warna putih, 1 buah lapak dadu putar, uang tunai Rp 1,2 juta serta 3 mesin jeckpot," jelas AKBP Benny.(BS04)