Beritasumut.com-Personil Polsek Medan Kota berhasil membekuk seorang pria bernama Andre (20), lantaran ketahuan mengedarkan sabu. Pria yang menetap di Jalan Brigjen Katamso itu ditangkap di kawasan Jalan Juanda, Medan. Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, Andre ditangkap pada Jumat (25/05/2018). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu siap edar. "Polisi mengamankan barang bukti dari tabgan kanan tersangka" kata Revi, Sabtu (26/05/2018). Penangkapan Andre itu, kata Revi, berawal saat polisi mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah atas peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya ditemukan Andre sebagai pelakunya. Atas perbuatannya, Andret kini meringkuk dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (BS04)