Dinilai Menista Agama Islam, Ketua Bawaslu Sumut Dilaporkan ke Polisi

Herman - Sabtu, 26 Mei 2018 10:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052018/6135_Dinilai-Menista-Agama-Islam--Ketua-Bawaslu-Sumut-Dilaporkan-ke-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut resmi laporkan Syafrida Rasahan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut ke Poldasu. Syafrida dinilai telah menistakan agama Islam dan mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut. Syafrida dilaporkan pada Jumat (25/05/2018), dengan nomor laporan LP/688/V/2018/SPK"I". Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban adalah umat Islam. 

 

Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi Pahlawan, SH mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan, dan hal itu sangat merugikan umat Islam. Katanya, jelas dalam hal ini Bawaslu Sumut telah menistakan agama Islam dan menzhalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. 

 

"Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) ini hanya ada satu calon yang pasangannya muslim muslim. Atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya muslim-non muslim?" tandasnya. 

 

Dikatakannya, kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di bulan Ramadan itukan khasnya ajaran agama Islam. Jadi Bawaslu jangan lagi berkilah kalau ini aturan untuk semua agama. 

 

"Kalau untuk semua agama, kenapa istilah kolekte dan lain sebagainya itu tidak ada, dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan agama Islam, jadi untuk apa lagi surat itu dikeluarkan Bawaslu," tandasnya. 

 

Zulkhairi berharap agar laporan tersebut segera diproses dan tidak boleh umat Islam ini dikekang-kekang dalam urusan ibadah. Jangan karena kepentingan Bawaslu kami umat Islam ini dipaksa untuk tidak taat pada ajaran Allah. 

 

"Bawaslu urus saja masalah Pemilu, dan jangan urusi ibadah umat Islam. Jangan karena Pemilu, para komisioner Bawaslu ini lupa dengan ibadah, sehingga kepentingan Pemilu di atas segala galanya," tandasnya. 

 

Zulkhairi juga tidak yakin Bawaslu akan netral, terlebih keberadaan Aulia Andri yang merupakan anak dari Jumiran Abdi Ketua Tim Pemenangan Djarot-Sihar Sitorus. Bagaimana mungkin bisa netral, buktinya belum apa-apa umat Islam sudah diserang dengan aturan. "Jangan sampai umat Islam beranggapan bahwa keberadaan Aulia Andri turut mempengaruhi keluarnya surat edaran tersebut," tandasnya. 

 

Oleh sebab itu, Aulia Andri harus segera dipecat sebagai komisioner Bawaslu Sumut agar Pilgubsu berjalan dengan jujur dan adil.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Peristiwa

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Peristiwa

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Peristiwa

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Peristiwa

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Peristiwa

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi