Beritasumut.com-Cecep Sulaiman Rangkuti (24), warga Jalan Mahkamah, No.60 D, Medan, dan Peri Suherman alias Cobra (30), warga Jalan Utama, No.59, Helvetia, Medan ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena diduga telah melakukan pencurian komputer di Perpustakaan Daerah (Pusda) Sumatra Utara (Sumut). "Ya benar, 2 orang pencuri di Perpustakaan Daerah Sumut berhasil kita ringkus," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Jumat (25/05/2018). Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pihak Pusda Sumut ke Polsek Medan Kota, tanggal 14 Mei 2018 lalu. Dalam LP/360/V/2018/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR MEDAN KOTA, disebutkan gedung Pusda telah dirusak Orang Tak Kenal (OTK) dan 1 set Komputer di ruang pembinaan telah raib. Menerima laporan itu, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas kedua pelaku. Pada Senin (21/05/2018) lalu, kerja keras petugas berbuah manis. Keberadaan kedua tersangka berhasil terdeteksi di kawasan Ramadhan Fair. Tak membuang kesempatan emas, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya. Selanjutnya, petugas langsung memboyong kedua tersangka ke komando. "Dari tangan mereka, kita sita 1 set kotak komputer HP PRO ONE 400G dan uang tunai sisa hasil penjualan Rp51.500," jelasnya. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku beraksi bersama 3 orang temannya, Fran, Joni dan Taufik. Ketiganya kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka menjual hasil curian kepada seorang penadah di Jalan Merak Jingga, Medan, seharga Rp 400 ribu."Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan anacaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.(BS04)