Beritasumut.com-Kepolisian Sektor Medan Sunggal Polrestabes Medan bersama Wagirin, warga Jalan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang menggerebek Ibnu Bahari (21) warga Jalan Besar Kampung Kelingan, Dusun XV, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya TA (15) di kamar Hotel Meliala, Jalan Binjai, Km 13, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dari informasi dihimpun, Kamis (24/05/2018), Ibnu ditangkap setelah Wagirin yang merupakan orangtua TA melapor jika anak gadisnya sedang berada di salah satu hotel di kawasan Jalan Binjai.Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal bersama Wagirin langsung menuju TKP. Dari hotel tersebut, Ibnu kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sunggal guna menjalani proses hukum. Menurut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, sebelumnya pelaku bertemu dengan korban pertama kali pada bulan Februari 2018. "Saat itu, Ibnu mengajak korban ke rumahnya," ujar Kompol Wira. Dengan modus berjanji akan sehidup semati, kata Kompol Wira, pelaku kemudian mencabuli korban. Dan pada Jumat (04/05/2018) pelaku dan korban kembali bertemu. Lalu pelaku bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala. “Pertemuan yang kedua, pelaku bertemu dengan korban dan mengajak ke Hotel Meliala, dan pelaku memesan kamar kemudian mereka masuk ke dalam kamar, di dalam kamar pelaku dan korban makan sambil menonton Teleivisi, setelah itu pelaku pun kembali mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh,” terang Kompol Wira. “Pelaku dikenakan perkara melakukan perbuatan cabul/persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kompol Wira menambahkan.(BS04)