Warga Jalan Krakatau Medan Ini Ditangkap Karena Tiduri Remaja di Bawah Umur

- Kamis, 24 Mei 2018 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052018/4090_Warga-Jalan-Krakatau-Medan-Ini-Ditangkap-Karena-Tiduri-Remaja-Dibawah-Umur.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-MWR (19) warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak, Kamis (24/05/2018) sekitar pukul 00.42 WIB.

 

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (24/05/2018) menuturkan, pelaku ditangkap, atas laporan Orangtua korban, Ira Juli Astuti warga Jalan Roso Gang Roso Permai, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak bernomor LP/270/IV/2018/Su/Restabes/Sek patumbak, karena pelaku telah meniduri alias menyetubuhi anaknya NAS (15) dikediaman korban pada  Minggu (11/02/2018) lalu. "Tersangka ditangkap oleh tim langsung dari kediamannya," ungkapnya. 

 

Yaqin menceritakan, pada saat kejadian, sekitar pukul 10.00 WIB, MWR mendatangi korban kerumahnya. Saat itu, NAS yang sedang mencuci baju. Karena rumah dalam keadaan kosong, pelaku pun mengajak korban masuk kedalam kamar ibunya untuk bersetubuh. Kepada NAS, MWR berjanji bakal bertanggung jawab akan menikahi.

 

Namun setelah nafsu birahinya terpenuhi, MWR justru memutuskan hubungannya dengan NAS. Merasa dirugikan NAS lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan membuat pengaduan ke Polsek Patumbak. "Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak," jelas Yaqin.

 

Atas perbuatannya, Yaqin menyebutkan, MWR akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, guna penyelidikan lebih lanjut, MWR kata Yaqin, saat ini sedang dalam pemeriksaan. "Tindak lanjut, administrasi penyelidikan tersangka disiapkan, dan mengajukan kasusnya ke JPU," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Meresahkan Warga, Polsek Patumbak Tangkap Pengedar Sabu

Peristiwa

Polsek Patumbak Tegaskan Netralitas dalam Pemilu 2024

Peristiwa

Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Amplas Ditangkap

Peristiwa

Polsek Patumbak Tembak Dua Begal di Medan Amplas

Peristiwa

Polsek Patumbak Ringkus Dua Maling Kabel Rumah Warga

Peristiwa

Korban Pembacokan di Amplas Kritis, Pelaku Ditangkap dengan Pengawalan Ketat