Beritasumut.com-MWR (19) warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak, Kamis (24/05/2018) sekitar pukul 00.42 WIB. Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (24/05/2018) menuturkan, pelaku ditangkap, atas laporan Orangtua korban, Ira Juli Astuti warga Jalan Roso Gang Roso Permai, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak bernomor LP/270/IV/2018/Su/Restabes/Sek patumbak, karena pelaku telah meniduri alias menyetubuhi anaknya NAS (15) dikediaman korban pada Minggu (11/02/2018) lalu. "Tersangka ditangkap oleh tim langsung dari kediamannya," ungkapnya. Yaqin menceritakan, pada saat kejadian, sekitar pukul 10.00 WIB, MWR mendatangi korban kerumahnya. Saat itu, NAS yang sedang mencuci baju. Karena rumah dalam keadaan kosong, pelaku pun mengajak korban masuk kedalam kamar ibunya untuk bersetubuh. Kepada NAS, MWR berjanji bakal bertanggung jawab akan menikahi. Namun setelah nafsu birahinya terpenuhi, MWR justru memutuskan hubungannya dengan NAS. Merasa dirugikan NAS lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan membuat pengaduan ke Polsek Patumbak. "Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak," jelas Yaqin. Atas perbuatannya, Yaqin menyebutkan, MWR akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, guna penyelidikan lebih lanjut, MWR kata Yaqin, saat ini sedang dalam pemeriksaan. "Tindak lanjut, administrasi penyelidikan tersangka disiapkan, dan mengajukan kasusnya ke JPU," pungkasnya. (BS04)