Beritasumut.com-Sebanyak 28 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah di Malaysia terkait ke imigrasian dideportasi. Ke 28 WNI bermasalah ini tiba Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 127 pada Rabu (23/05/2018). Ironisnya, mereka yang dideportasi ini lagi-lagi tidak mendapat fasilitas dari instansi terkait. Sehingga, setibanya di Bandara Kualanamu telantar dan terpaksa menginap di Bandara Kualanamu untuk menunggu keluarga dan uluran tangan dermawan. Berdasarkan data yang diperoleh, 16 orang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara sudah dijemput keluarganya. Sedangkan 12 orang lagi berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Jambi, Langkat, Asahan terpaksa masih menginap di Bandara Kualanamu karena kehabisan uang. Kordinator Posdal BP3TKI Pos Kualanamu, Suyoto yang dikonfirmasi membenarkan adanya 28 WNI bermasalah dideportasi dari Malaysia. Katanya, mereka disana sebagai TKI illegal dan sempat ditahan kurungan beberapa bulan."Mereka tidak dapat fasilitas, karena tidak ada kordinasi ke BP3TKI terkait pemulangan mereka. Kalau ada pemberitahuan pada kita pasti kita fasilitasi, konon lagi mereka warga negara Indonesia," terangnya. Terkait 12 orang lagi yang masih tertinggal di Bandara Kualanamu, sejauh ini, tambah Syahrum, sudah ditangani pihaknya dan fasilitasi pemulangan mereka ke kampung halaman masing-masing dengan biaya dari BP3TKI. Pihaknya juga ikut prihatin atas kondisi WNI bermasalah tersebut. "Kedepan hendaknya ada kordinasi dengan pihak terkait dengan BP3TKI sehingga hal seperti ini tidak terulang. Begitu juga pada intansi terkait di Malaysia dengan kondisi ini cepat tanggap sehingga para warga Indonesia yang dideportasi dapat diatasi sehingga mereka tidak sempat telantar," tegasnya. (BS05)