Beritasumut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera menahan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Desakan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMMP-Sumut) dalam aksi unjukrasa di gedung DPRD Sumut, Rabu (23/05/2018). Koordinator Aksi Irfan Silalahi mengatakan, pihaknya mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara. Termasuk menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Namun mahasiswa meminta lembaga anti rasuah tersebut segera memproses 38 tersangka itu. "Keterangan kasus suap mantan Gubernur Sumut terhadap 38 anggota DPRD Sumut kita lihat tidak ada realisasi yang jelas. Cenderung kita masih memandang hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas," katanya. Dikatakan Irfan, pihaknya mengharapkan orang-orang yang terlibat kasus suap dari Gatot Pujo Nugroho segera diproses dengan cepat sesuai hukum yang berlaku. "Kedatangan kami kami ke sini untuk mendukung KPK. Kami minta penegak hukum memproses secara jelas masalah ini. Tangkap dan penjarakan yang memakan uang rakyat khususnya yang terlibat dana suap dari mantan Gubernur Sumut," pungkasnya. Diketahui, sejak Selasa (22/05/2018) hingga Kamis (24/05/2018) KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk 38 anggota dan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.(BS07)