Dosen USU Ditangkap Polisi, LBH Tuding Poldasu Beropini

- Selasa, 22 Mei 2018 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052018/3237_Dosen-USU-Ditangkap-Polisi--LBH-Tuding-Poldasu-Beropini.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menilai jika pihak kepolisian beropini dalam menangani kasus Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiana Lubis, yang tersangkut ujaran kebencian dalam akun sosial media, di status Facebooknya.

 

Menanggapi ini, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan menyatakan, jika LBH keberatan, dia mempersilahkan untuk memprapidkan masalah ini. "Bila penyelidikan kasus ini dianggap sebagai opini, silahkan mereka uji saja dengan Prapid," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (22/05/2018).

 

Sebab, MP Nainggolan menyatakan, dalam menangani kasus Himma, penyidik kepolisian telah bersikap profesional. Penetapannya sebagai tersangka, juga tutur dia, berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung dengan keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada. "Yang berhak menentukan tersangka bersalah adalah pengadilan. Jadi silahkan tunggu hasil keputusan pengadilan saja nanti," tandasnya.

 

Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Surya Adinata menyatakan alat bukti yang digunakan polisi dalam kasus Himma adalah status Facebooknya berupa kata-kata, "Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulisnya di akun Facebook atas nama Himma Dewiyana. 

 

Menurut Surya, secara tersirat tidak dijelaskan apa yang disebutkan sebagai pengalihan isu. Surya menilai polisi telah menterjemahkan sendiri status postingan Himma tersebut. Selain itu, dia juga menyebutkan, psikologi Himma tentu tertekan. Sebab, berkaitan dengan kasus itu Himma ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, belum pernah diperiksa sebagai saksi. "Bisa dibilang polisi beropini dalam kasus ini, tidak boleh dalam hukum bermain opini atau asumsi," bebernya.

 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) menangkap Himma Dewiyana Lubis dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/05/2018). Himma ditangkap karena postingan di akun Facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet.

 

Informasi yang dihimpun, pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/05/2018) di Surabaya, Himma memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu. Sementara pada, Sabtu (12/05/2018) Himma juga membagikan kiriman mengenai pemicu kerusuhan di Mako Brimob berawal dari dibuangnya Al Quran saku milik salah satu istri pembesuk saat pemeriksaan, seraya memposting caption "Ini dia pemicunya sodara. Kitab Al Quran dibuang," tulisnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto

Peristiwa

HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat

Peristiwa

Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut

Peristiwa

Berkunjung Ke Kabupaten Langkat, Kapolda Sumut Disambut Hangat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Peristiwa

Kapolda Sumut : Medan Adalah Etalase Sumut