Beritasumut.com-Melihat kinerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang dinilai banyak menimbulkan polemik di Pasar Marelan, aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Saharuddin mendatangi Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Senin (21/05/2018) siang. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe menyatakan harga meja di Pasar Marelan masih menggunakan harga lama atau tidak mengacu dengan aturan Sekda."Masih banyak meja dengan harga lama, atau tidak mengikuti harga dari Sekda. Pedagang banyak yang diancam di lantai 2 agar mau menandatangani dengan materai, dan masih banyak juga pedagang yang berjualan di luar," jelas pria yang akrab disapa Bayek tersebut. Bayek juga heran, kenapa P3TM masih berada di Pasar Marelan. Karena menurutnya, Pasar Marelan merupakan aset Pemko dan tidak ada yang berhak mengurusnya kecuali PD Pasar."Aset Pemko kenapa yang lain yang mengelola, seharusnya PD Pasarlah yang berhak mengelola. Saya melihat sudah seperti milik pribadi itu pasar," jelasnya. Lebih lanjut, Bayek menyebutkan di Pasar Marelan ada 2 pengelola parkir. Begitu juga dengan kutipan pedagang sayur yang ditemukannya tidak merata."Di situ ada 2 kutipan parkir. Ada di 2 sisi, sisi sebelah kanan itu dari PD Pasar, itu menggunakan karcis. Sementara yang sebelah kiri tidak ada menggunakan karcis. Sudah saya foto itu. Juga dengan pedagang sayur, ada yang dikutip 10 ribu ada yang 16 ribu," ungkap Politisi Golkar tersebut. Ketua Komisi C Hendra DS juga mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan Dirut PD Pasar di Pasar Marelan."Kita dengar kabar banyak pelanggaran yang dilakukan Dirut PD Pasar di situ. Saya akan rencanakan kunjungan Komisi C kesana. Kalau bisa Pak Sekda juga ikut," ucap Politis Hanura tersebut. (BS07)