Beritasumut.com-Seorang bandar narkoba berinisial SAM (38) diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di wilayah Kecamatan Teluk Nibung beserta barang bukti sabu-sabu seberat 77,45 gram. Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan, tersangka merupakan warga Jalan Duku, Lingkungan-III, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.“Tersangka diamankan diwilayah Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Senin sekitar pukul 19.15 WIB. Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 77,45 gram,” ungkap Kapolres dilansir dari laman tribratanews.sumut. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah hitam, uang tunai Rp 3 juta, 1 notes berisi catatan pembelian shabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handpone, 6 bundel plastik ukuran besar berisi ratusan plastik transparan kosong, 5 buah sendok shabu-sabu dan 1 buah kaca pyrex. Menurut Kapolres, sebelum penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Lingk III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.Atas informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di dalam kamar rumah tersebut. Pada saat akan diamankan tersangka sempat membuang sebuah dompet hitam ke bawah kolong rumah panggung itu. Kemudian personel memerintahkan tersangka untuk mengambil dompet tersebut.“Setelah dibuka ternyata berisi lima bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres. Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil WKI (buron) warga Teluk Nibung. Barang haram itu dibeli tersangka untuk dijual kembali.“Saat ini kami sedang berupaya melakukan pengembangan dgn melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya berinitial WKI tersebut,” kata Adi Haryono.(BS04)