Beritasumut.com-Polisi berhasil membekuk Irwanto alias Iwan Kincit (36) dari lokasi persembunyiannya di Medan. Iwan yang sudah sepekan jadi buronan polisi ini diduga telah melakukan pembakaran terhadap Delisa Ayu Latifa (15), gadis belia yang juga pacaranya. “Sudah kita tangkap kemarin malam,” ungkap Kapolsek Medan Labuhan Kompol Hendris Tampubolon, Selasa (15/5/2018). Diutarakan Hendris, sebelumnya pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Dia disergap tim gabungan yang melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. “Kita bekerja sama dengan Polres (Pelabuhan Belawan) dan Polda Sumut,” jelasnya dilansir dari laman tribatanews.sumut. Hendris menjelaskan, Delisa dibakar Iwan karena masalah cemburu. Korban menderita luka bakar yang serius hingga 65 persen.Kejadian bermula saat gadis yang tinggal di Jalan Mangaan 5, Lorong Benteng Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini pergi berkunjung ke rumah temannya bernama Mulia Anggraini (16) di Jalan RPH, Kelurahan Mangaan 1, Lingkungan 11 Gang Sukamaju, Mabar, Senin (07/05/2018) malam. "Korban mengaku mau menghilangkan galau, karena berantem dengan Iwan," ujar Hendris. Hendris menambahkan, saat Delisa tengah berbincang, tiba-tiba pelaku datang ke lokasi itu. Tidak lama berselang Iwan datang membawa bensin di dalam botol 1,5 liter dan korek api, sambil meminta dengan paksa Delisa keluar."Delisa yang ketakutan tidak berani keluar. Namun ternyata, pelaku Iwan langsung merangsek masuk ke rumah Mulia dan menyiramkan bensin. Selanjutnya, melemparkan korek dalam keadaan menyala. Tak pelak, korban pun terbakar," pungkas Hendris.(BS04)