JPA Sumut Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Anak Korban Terorisme

- Selasa, 15 Mei 2018 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052018/1451_JPA-Sumut-Minta-Pemerintah-Jamin-Perlindungan-Anak-Korban-Terorisme.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Menyikapi peristiwa bom bunuh diri di Kota Surabaya, Jawa Timur, dimana anak-anak telah dilibatkan keluarga dalam aksi bom bunuh diri, Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Sumatera Utara yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat,  akademisi, media dan individu penggiat perlindungan anak meminta pemerintah menepati janjinya untuk segera mematuhi butir-butir  Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict atau Protokol  Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata karena pemerintah Indonesia sudah meratifikasinya melalui UU No. 09/2012.

 

Desakan tersebut mereka sampaikan pada sesi khusus berkaitan dengan diskusi perumusan rancangan naskah akademis dan rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Belawan, Selasa (15/05/2018).

 

Misran Lubis, Koordinator JPA Sumut didampingi 15 orang penggiat JPA lain mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi  protokol tersebut sehingga secara hukum telah berkwajiban untuk melaksanakan seluruh isinya. “Kita menganut asas pacta sunt servanda yang berarti agreements must be kept yaitu setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang telah melakukan perjanjian, oleh karenanya kami meminta kepada pemerintah untuk menegakkan asas kepastian hukum dengan melakukan langkah-langkah perlindungan khusus terhadap korban anak yang dilibatkan dan selamat dalam peristiwa tersebut” tegas Misran Lubis.

 

Misran Lubis menambahkan, terhadap anak yang dilibatkan oleh tiga keluarganya dalam peristiwa tersebut, perlu diterapkan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. “Harapan kami pemerintah dan pihak kepolisian dapat menerapkan keadilan yang restoratif seperti diatur dalam UU No. 11/2012 dan paling penting ada upaya terus-menerus untuk memulihkan psikologis si anak, jadi jangan ada pemikiran untuk melakukan pembalasan kepada si anak, karena dia adalah korban,” harapnya.

 

Sementara Anwar Situmorang, dari Gugah Nurani Indonesia melihat peristiwa ini sebagai anomali. “Kita tidak menyalahkan siapa-siapa, namun kita sepakat bahwa pendidikan itu dimulai dari keluarga dan kami menekankan pentingnya anak-anak dari keluarga pelaku yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut diperhatikan aspek pembinaan dan pendidikannya. Keluarga-keluarga harus diberikan edukasi dan literasi mengenai kebangsaan dan keragaman” pinta Anwar.

 

Dewi Ambar Rukmi dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara menekankan bahwa si anak merupakan tanggungjawab pemerintah untuk melakukan berbagai usaha agar radikalisasi terhadap anak segera berhenti. “Si anak perlu dijauhkan dari keluarga yang mendoktrin agar paham-paham radikal dengan cara kekerasan yang selama ini telah tertanam dalam fikirannya dapat hilang. Perlu penguatan karakter anak khusunya karakter kebangsaan dan ideologi Pancasila” ujarnya.

 

Di tempat sama, Sulaiman Zuhdi Manik, Koordinator Media dan Publikasi Yayasan PKPA, menekankan lembaganya berharap masa depan terbaik bagi si anak hendaknya menjadi bagian dari prioritas pertimbangan dan penanganan yang akan dilakukan pemerintah ke depan. “Selain pendidikan si anak, unsur komunikasi si anak ke depan harus diperhatikan, karena dalam kasus ini proses radikalisasi anak sangat dipengaruhi oleh pesan yang selama ini diterimanya, siapa pemberi pesan, media yang digunakan dalam menyampaikan pesan, oleh sebab itu aspek sender (perekrut) dan pemberi pesan harus diperhatikan,” tutup Sulaiman. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut

Peristiwa

Peringati HUT ke-29, Pertamina Sumbagut Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Anak Yatim

Peristiwa

Sambut Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Santunan bagi Anak Yatim

Peristiwa

Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin

Peristiwa

Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan

Peristiwa

Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata