Beritasumut.com-Personil Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku pencurian di rumah warga. Kedua pelaku yakni Muhamad Ikbal (37), warga Jalan Bulu Tangkis, Medan, dan Joko Satriono alias Kendi (39), warga Jalan Pon, Medan ini terekam kamera pengintai alias CCTV milik korban. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Muhamad Hery (39), warga Jalan Halat, Medan pada 24 April 2018 lalu. Dalam laporan nomor LP/284/K/IV/K/2018/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MEDAN KOTA itu, disebut kedua tersangka terlihat telah mencuri pipa mesin AC dan kabel listrik di rumah korban. Aksi kedua tersangka terekam CCTV. Berdasarkan laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri keduanya. Pada Kamis (10/05/2018) malam, kedua tersangka dijemput petugas di kediamannya masing-masing. Selanjutnya, diboyong ke komando guna proses lanjut. "Dari kedua tersangka yang kita amankan, satu tersangka lain berinisia MY masih DPO. Anggota kini masih memburunya.Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Jumat (11/05/2018). (BS04)