Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polsek Percut Seituan, menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor, dengan dalih mengalih fungsikan hasil pencurian sepeda motor menjadi becak motor (betor).Ketiga pelaku itu adalah Anaolo Jamili (35), Setuju Sihura (26), dan Andriani (38). Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Jumat (11/052018), para pelaku diamankan karena telah mencuri sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam. Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri menjelaskan bahwa ketiga pelaku melakukan persekongkolan dalam menjalankan aksinya. “Ketiga pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Misran warga Jalan Mabar Hilir, Kecamatan Labuhadeli. Para pelaku Anaolo yakni Jamili alias Botak (35), warga Jalan Meteorologi, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Setuju Sihura (26), warga Jalan Meteorologi, Desa Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Andriani (38), warga Kandang Lembu, Desa Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Pelaku pertama Anaolo ditangkap karena mencuri sepeda motor, dan saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan kami melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku,” papar Kapolsek. Mantan Wakasat Sabhara ini menambahkan, bahwa penadah dari hasil curanmor tersebut memiliki hubungan keluarga yakni ayah dan anak. “Penadahnya, mereka mengaku ayah dan anak. Mereka bernama Kevin Saputra. Kevin ini sebagai penadah. Nah untuk anaknya ini bernama Sadimanis. Putrinya kami tangkap juga karena ia memberi uang dari hasil pencurian tersebut," jelas Kapolsek. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu buah bergaji, palu,dan sepeda motor yang telah digunakan sebagai betor dengan plat BK 2953 KB.“Kami menahan mereka bertiga karena terbukti mencuri sepeda motor dan sebagai penadah,” pungkas Kapolsek.(BS04)