Beritasumut.com-Sejumlah warga yang bermukim di Jalan Alfalah Pasar III Kecamatan MedanTimur, Jumat (11/05/2018) mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengedarkan uang palsu (upal). Kedua pria ini berinisial S (34) warga Jalan Alfalah Medan dan HA (26) warga Jalan Sutomo Ujung, Medan. Dalam aksinya, kedua pria ini membelanjakan uang ratusan ribu rupiah di sejumlah warung dan toko di Jalan Alfalah Medan. Ternyata, aksi keduanya saat menyebarkan uang palsu diketahui warga. Petugas Polsek Medan Timur yang mendapatkan informasi adanya 2 orang pria yang disergap warga, lalu turun ke lokasi. “Keduanya diduga mengedarkan uang palsu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Made Yoga kepada wartawan, Jumat (11/05/2018). Usai diamankan, keduanya lalu diboyong ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan beberapa lembar uang palsu. pecahan seratus ribu rupiah. ”Masih kita periksa dan dalami," tandasnya.(BS04)