Pemkab Pakpak Bharat Lakukan Lelang Terbuka untuk Umum

- Kamis, 10 Mei 2018 12:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052018/6260_Pemkab-Pakpak-Bharat-Lakukan-Lelang-Terbuka-untuk-Umum.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat menggelar lelang terbuka untuk umum terhadap barang milik Pemkab Pakpak Bharat yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar di lapangan parkir Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Rabu (09/05/2018) kemarin.

 

Dilansir dari laman pakpakbharat.go.id, Kamis (10/05/2018), sejumlah barang yang dilelang di antaranya kendaraan bermotor, yakni 8 unit kendaraan roda empat dan 36 unit kendaraan roda dua. 

 

Sekda Pakpak Bharat, Sahat Banurea SSos MSi yang hadir dalam kesempatan ini selaku pemilik dan yang melelangkan barangnya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta lelang kali ini. “Secara resmi kami memang menginformasikan kegiatan ini sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama dalam proses pelelangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

 

Sekretaris BPKPAD, Ahmad Manik SSos dengan didampingi Ka Bidang Aset Bakti Simanjuntak SE selaku fasilitator pelaksanaan lelang ini mengutarakan bahwa lelang barang milik daerah dilakukan karena banyaknya aset yang tidak optimal. “Artinya dalam kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk digunakan, lebih tinggi biaya pemeliharaan daripada manfaat yang didapatkan sehingga barang ini dilelangkan untuk efisiensi," jelasnya.

 

Disampaikan juga bahwa sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pelaksanaan lelang harus dilaksanakan terbuka yang dilaksanakan KPKNL. Adapun tahapan diawali dengan pengusulan barang yang akan dilelangkan oleh masing-masing OPD, yang kemudian diteliti akan keberadaan barang tersebut oleh Bidang Aset untuk melihat kelayakan lelang dari sisi teknis dan ekonomis. Penilaian atas barang yang akan dilelangkan kemudian dilakukan oleh lembaga penilai publik untuk menentukan nilai limit. 

 

“Atas hasil penelitian tersebut kemudian diajukan ke Sekda selaku pengelola dan selanjutnya permohonan lelang dinaikkan ke Bupati. Bupati nantinya yang akan menerbitkan persetujuan lelang dan kemudian dilakukan koordinasi ke KPKNL untuk menentukan syarat dan agenda lelang," jelasnya dan menyebutkan bahwa setelah berkoordinasi, pihak Bidang Aset akan mengumpulkan barang tersebut dan mengumumkan pelaksanaan lelang di media massa.

 

Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya dan peserta lelang wajib uang jaminan lelang ke rekening penampungan lelang KPKNL. Berdasarkan Pengumuman Lelang nomor 032/1044/BPKPAD/V/2018 disebutkan juga pelunasan pembayaran bagi pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan wajib melakukan balik nama paling lama 30 hari.(BS02)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Prabowo Bakal Operasi Pasar Besar-besaran, Jaga Harga Bahan Pokok Saat Puasa

Peristiwa

Pemerintah Kota Padangsidimpuan Lelang Kendaraan Dinas Tahun Anggaran 2024

Peristiwa

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 dan 69.426 Butir Pil Ekstasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan

Peristiwa

Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Asal Malaysia, Polisi Selamatkan 81.000 Jiwa

Peristiwa

Juni 2024 Pematangsiantar Deflasi -0,55 Persen, dr Susanti Harapkan TPID Perkuat Sinergi dan Koordinasi