Beritasumut.com-Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merekomendasikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar kamar mandi yang dibangun di Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Deli Indah-II Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Rekomendasi pembongkaran kamar mandi dan toilet tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi dengan masyarakat perumahan Deli Indah-II Pulo Brayan di ruang Komisi D DPRD Medan, Rabu (09/05/2018). "Dari laporan dan foto-foto yang disampaikan oleh warga memang terlihat sangat jelas bahwa pembangunan kamar mandi dan WC di Perumahan Deli Indah-II Pulo Brayan dinilai tidak sesuai estetika.Apalagi, letaknya dibangun di atas tanah yang merupakan fasum," kata Salman Alfarisi. Apalagi, dalam RDP tersebut juga, Dinas PKP2R Medan mengakui bahwa pembangunan kamar mandi dan WC tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."IMB-nya tidak ada kami keluarkan.Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, pembangunan kamar mandi dan WC itu bukan bagian dari prasarana komplek tersebut, " timpal Kabid Pengawasan DPKP2R Medan, Ashadi Cahyadi Lubis. Sebelumnya, dalam RDP itu salah seorang perwakilan warga Komplek Deli Indah-II Kelurahan Pulo Brayan, Teguh Solihin mengatakan, mereka sebagai warga Komplek Perumahan Deli Indah-II, tidak pernah menyetujui dibangunnya WC di daerah mereka, apalagi jelas-jelas dibangun di atas badan jalan umum. “Sejak awal pembangunan WC, kami tidak pernah menyetujuinya, karena keberadaan kamar mandi itu, kami rasa sangat berlebihan hanya untuk Satpam yang jaga didepan. Janganlah mengatasnamakan warga, kemudian bisa melakukan apa saja sesuka hati, kami warga yang sangat berdekatan dengan keberadaan kamarmandi (WC) yang paling terkena imbasnya,” jelasnya dalam RDP itu. (BS07)