Beritasumut.com-Diduga sebagai pelaku penculikan anak di bawah umur asal Aceh, YO (41) warga Desa Siantan Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap di Bandara Kualanamu pada Senin (07/05/2018) malam. Informasi diperoleh pada Selasa (8/05/2018), YO diamankan karena dilaporkan telah melarikan N (14) pelajar Kelas II SMP warga Desa Abuek Budi, Kabupaten Bireuen, Aceh. YO dan korban selanjutnya diamankan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terungkapnya kasus penculikan ini, setelah Polres Deli Serdang berkoordinasi dengan Polres Bireun, Aceh dan diketahui keluarga N telah membuat laporan penculikan anak mereka. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan YO dan N. Keduanya pun diamankan saat di Bandara Kualanamu. Kepada petugas, YO yang bekerja sebagai montir sepeda motor mengaku jika dirinya sudah dua bulan berkenalan dengan N melalui media sosial (medsos) facebook. YO berhasil merayu korban agar mau dijemput di Bandara Kualanamu dan dibawa ke Kalimantan Barat. Sementara informasi lain diperoleh, pelaku mengelabui korban dengan cara mengaku masih berusia 21 tahun dan YO sering mengaburkan foto-foto di dalam akun facebooknya sehingga korban tertarik kepada pelaku dan berhasil membujuk korban untuk dibawa ke Kalimantan Barat. "Pelaku diamankan dari Bandara Kualanamu dan kami serahkan ke Polres Bireuen," ujar Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Deli Serdang, Ipda Aisyah. Usai dilakukan pemeriksaan, korban diserahkan kepada orang tuanya yang datang menjemput. (BS05)