Beritasumut.com-Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengaku, bahwasanya Poldasu saat ini masih belum ada menerima surat apapun dari Bawaslu Sumut. Hal ini diungkapkannya, saat disinggung mengenai rencana dari Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan yang akan menyurati Polda agar menyerahkan tersangka JR Saragih ke Kejaksaan. "Belum ada masuk. Jadi kalau memang ada, kita masih menunggu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (07/05/2018). Karenanya, Tatan menegaskan, jika dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait rencana Bawaslu untuk melakukan penyuratan ke Polda Sumut. Apalagi, sambung Tatan, dirinya juga tidak mengetahui prihal surat apa yang akan diberikan tersebut. "Suratnya apa, kita kan juga belum tahu. Makanya kita tunggu saja dulu, karena kita nggak bisa berkomentar kalau nggak ada datanya. Tapi nanti mereka akan berkoordinasi dengan Gakkumdu," jelasnya. Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi terkait ini menyatakan, jika dalam kasus JR Saragih sudah ada tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari penyidik, Jaksa, dan Bawaslu. Namun terkait rencana penyuratan dari Bawaslu ke Polda, Kapolda juga tidak berkomentar banyak. "Bisa diundang untuk bahas terpadu," ujarnya singkat. Begitupun, Direktur Reserse Kriminal Umum (DirKrimum) Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi hanya menyatakan, jika berita rencana penyuratan dari Bawaslu tersebut sudah dimuat dalam terbitan koran hari ini. Karenanya, Andi Rian tidak berkenan untuk menjawab konfirmasi dari wartawan. "Kan sudah naik berita terbitan hari ini. Dan sudah ada statemen-statemen yang katanya dari Dirkrimum Polda. Tapi saya tidak pernah dikonfirmasi," tegasnya singkat. Sebelumnya, Bawaslu Sumut mengatakan akan segera menyurati Polda Sumut untuk menyerahkan JR Saragih, tersangka pemalsuan tanda tangan Kadisdik DKI Jakarta pada fotokopi legalisir ijazah SMA milik Bupati Simalungun dalam pencaloannnya di Pilgubsu 2018, ke pihak kejaksaan. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya pasca penetapan tersangka dalam kasus pidana Pemilu tersebut. "Senin pekan depan (07/05/2018), kami akan menyurati pihak Polda agar menyerahkan tersangka JR Saragih ke kejaksaan," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan seusai Debat Publik Calon Gubsu, di Hotel Santika Dyandra Medan, Sabtu malam (05/05/2018) lalu. Mengingat saat ini berkas pengusutan JR sudah berada di kejaksaan dan penyidikannya sudah berstatus lengkap (P-21), Syafrida mengatakan, kasus tersebut tidak expired atau kadaluwarsa. Tapi akan terus ditindaklanjuti. Lain hal jika masih berada di Bawaslu. Tentang permintaan agar JR diserahkan ke kejaksaan, dikatakannya, terserah pihak kepolisian mau menggunakan cara seperti apa. Termasuk penjemputan paksa. Karena JR dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan. (BS04)