Beritasumut.com-Petugas dari Satuan Narkoba Polres Deli Serdang berhasil mengamankan EB alias Eko (40) warga Dusun Mesjid, Desa Beringin, Kecamatan Beringin di Jalan Pantai Labu Dusun Mesjid, Desa Beringin, Kecamatan Beringin. Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Jamakita Purba mengatakan, selain mengamankan Eko, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisikan 86 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 17,34 gram, 1 buah paket kecil berisikan sabu seberat 0,21 gram, dan satu unit handphone Nokia warna hitam. "Eko diamankan berkat informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, selanjutnya dikembangkan dan berhasil mengamankan Eko digubuk yang dijadikannya sebagai pos menjual sabu bersama barang bukti," terang Jamakita, Senin (7/5/2018). Lanjut Jamakita Purba, untuk penyelidikan lebih lanjut, Eko serta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang. "Eko masih diperiksa, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (BS05)