Beritasumut.com-Salah satu tersangka penganiaya Bripka Eric Tambunan berinisial R (26) ditangkap Subdit III/Jatanras Polda Sumatera Utara (Poldasu)."Tersangka kami tangkap dari rumah neneknya di daerah Simalingkar, kemarin. Saat ini tersangka sudah kami amankan di markas Poldasu. Peran tersangka ikut memukul korban," ujar Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (06/05/2018). AKBP Maringan menyebutkan, dengan tertangkapnya tersangka R, maka jumlah pelaku yang masih diburu ada tiga orang lagi. Sebab, dari penangkapan sebelumnya, polisi sudah meringkus dua dari enam tersangka."Pelaku yang belum tertangkap kini tinggal tiga orang lagi," sebutnya. Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu AKBP Andre Setiawan mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut yakni Ayub (33) dan Ramki (27) warga Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera Medan. Mereka ditangkap di Riau. Sementara, tiga tersangka lainnya berstatus buronan."Kami sarankan tersangka lainnya menyerahkan diri," imbaunya. Andre menambahkan, sejauh ini modus operandi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dipicu oleh rasa sakit sakit hati."Tersangka balas dendam karena adiknya disenggol korban saat di salah satu tempat hiburan malam," pungkasnya.(BS04)